SATU KTP
Sanksi bagi warga yang memiliki KTP ganda diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 63 ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

