DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

RAPAT KERJA NASIONAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ANGKATAN III DI PALEMBANG

Ditulis pada 08 Maret 2016 Print Friendly and PDF

RAKORNAS kependudukan dan pencatatan sipil angkatan III pada tanggal 30 Maret- 1 April 2016 di Palembang diikuti oleh Kepala Biro/ Dinas yang menangani kependudukan dan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari 9 provisnsi dan 181 Kabupaten/Kota. dalam rakornas ini kota semarang sebagi salah satu dari 181 peserta kabupaten /kota yang diundang.

tema rakornas dengan rakornas kota tuntaskan penerbitan identitas penduduk di indonesia dengan nara sumber berasal dari pejabat dilingkungan direktorat jendral kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri.

adapun hasil rakornas secara garis besar dapat diouraikan sebagai berikut :

1. hal-hal yang berkaitan dengan strategi penuntasan penerbitan KTP Elektronik

    - wajib KTP ELektronik yang sudah melakukan perekaman tetapi sampai saat ini belum menerima fisik KTP Elektronik

    - untuk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik

    - perekmana dan penerbitan KTP ELektronik diluar domisili

2. Penerbitan kartu identitas anak

3. hal-hal yang berkaitan dengan strategi peningkatan cakupan di pencatatan sipi

4. hal yang berkaitan dengan penyelenggaran progrtam dan kegiatan adminstrasi kependudukan tahun 2016


rumusan hasil rakornas telah disepakati dan ditandatangani oleh kemendagri, peserta provijnsi dan kabupaten/kota untuk dilaksanakan secara sungguh sungguh dalam rangka menuntaskan penerbitan identitas penduduka pagi penduduk diseluruh indonesia.