Program E-KTP Diperpanjang
Semarang - Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat menyatakan, perekaman data KTP elektronik semestinya bisa terselesaikan pada Desember 2012, ternyata tidak bisa diselesaikan.
Karena belum semuanya terekam, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dispensasi perpanjangan penyelesaian program e-KTP hingga 31 Oktober 2013. Bahkan dalam Surat edaran menjelaskan, KTP lama masih bisa berlaku hingga Oktober 2013.
"KTP elektronik yang terekam di 35 kabupaten/ kota se-Jateng baru mencapai 83,58 persen atau 21.734.163 jiwa. Serapan yang tertinggi di Sragen, di mana penduduk wajib KTP elektronik yang terekam mencapai 100,61 persen atau 619.348 jiwa," tandasnya.
Dengan kemunduran penyelesaian tersebut, program nasional itu berarti sudah diundur dua kali, tepatnya pada Oktober dan Desember 2012.
Seperti diketahui, jumlah keseluruhan penduduk wajib KTP di Jateng yang harus diselesaikan ialah 26.003.750 jiwa. Serapan wajib KTP di Sragen melebihi 100 persen karena kabupaten setempat sekaligus telah mengakomodasi penduduk baru ber-KTP yang belum terdata dalam program nasional tersebut.
http://krjogja.com
