DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Perekaman KTP Elektronik di rumah Bapak H.Mukmin

Ditulis pada 09 Juni 2016 Print Friendly and PDF

Perekaman KTP Elektronik dirumah Bapak H. Mukmin dikarenakan sakit tidak mampu datang ke tempat perekaman data, maka tim dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang dengan semangat di bulan puasa 2016 mendatangi untuk perekaman data yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pendaftaran Identitas Penduduk Drs. Dwi Wahyuanto membawa alat perekaman data KTP Elektronik dan seperangkat komputer di rumah bapak H. Mukmin di genuksari rt. 002 rw 006 kel. genuk sari kec. genuk kota semarang . (08 Juni 2016)


(Kepala Seksi Pendaftaran Identitas Penduduk Drs. Dwi Wahyuanto sedang melakukan perekaman data KTP Elektronik dibantu keluarga bapak H. Mukmin dirumahnya)