DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Perekaman Jemput Bola Bagi yang tidak mampu datang ke Tempat Perekaman Data

Ditulis pada 14 Mei 2016 Print Friendly and PDF

PEREKAMAN JEMPUT BOLA BAGI PENYANDANG CACAT/TIDAK MAMPU/TIDAK BISA DATANG KE TEMPAT PEREKAMAN DATA



Pendaftaran Penduduk mendatangi kediaman wanita jompo untuk melakukan perekaman data 

bagi penyandang cacat/tidak mampu datang ke tempat perekaman data, bisa mengajukan permohonan melalui surat kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Telp.024-6712563 Fax. 024-6707203 Kode Pos 50161