Penduduk Yang Belum Melakukan Perekaman eKTP
(Semarang-28 Maret 2013) Drs. Mardiyanto, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang mengumpulkan 16 Camat se-Kota Semarang di lantai 3 gedung Dispenduk Capil, jalan Kanguru Raya No.3 Semarang.
Pertemuan dimaksud untuk menindak-lanjuti sekaligus melakukan evaluasi tentang pengesahan fisik eKTP yang sebagian telah dibagikan di beberapa wilayah di kota Semarang. Dijelaskan beliau dari 1.205.691 wajib KTP warga kota Semarang yang sudah jadi eKTP nya sejumlah 851.000 yang sudah diserahkan dari pusat. Adapun kekurangannya ada ±350.000 keping masih menunggu kiriman dari pemerintah pusat. Dijelaskan pula saat ini baru diterima kiriman 50 dus eKTP dan masih dilakukan pemilihan (sortir) sampai pada tingkat RW di kantor dinas.
Beliau juga menjelaskan kalau perekaman eKTP sudah dilakukan secara reguler mulai tanggal 1 Januari 2013 yaitu sesuai surat edaran Mendagri No: 471.13/ 5184/ SJ tanggal 13 Desember 2012; namun demikian bagi warga masyarakat yang sampai saat ini belum melakukan perekaman eKTP dapat segera melakukan perekaman eKTP di beberapa tempat yaitu:
- Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Semarang, jl. Kanguru Raya No.3
- TPDK Kantor Kecamatan Tembalang.
- TPDK Kantor Kecamatan Banyumanik.
- TPDK Kantor Kecamatan Genuk.
- TPDK Kantor Kecamatan Pedurungan.
- TPDK Kantor Kecamatan Semarang Barat.
- TPDK Kantor Kecamatan Semarang Timur.
Kepala Dinas juga meminta kepada para camat untuk dapat lebih aktif menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya yang sampai saat ini belum melakukan perekaman eKTP untuk segera melakukan perekaman dan diharapkan pada Minggu ke-2, Juni 2013 sudah selesai perekaman eKTP.
Dalam pertemuan itu juga diterangkan tentang Peraturan Presiden RI, No: 126 Tahun 2012 tanggal 30 Desember 2013 pada pasal 10 yang berisi:
- KTP non elektronik tetap berlaku paling lambat 31 Desember 2013.
- Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum menerima KTP elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.
- Masa berlaku KTP non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP elektronik.
Kadin juga menerangkan adanya surat Gubernur Jawa Tengah No: 470/ 3436 tanggal 18 Februai 2013 perihal pencatatan KTP elektronik antara lain:
- KTP elektronik yang telah diterima oleh penduduk sudah sah untuk digunakan dalam berbagai keperluan layanan masyarakat.
- Dihimbau kepada pemilik dan lembaga terkait yang memanfaatkan untuk tidak menlaminating, menstaples dan melakukan hal-hal yang dapat merusak eKTP.
- Surat edaran ini untuk disebar-luaskan dijajaran instansi masing-masing unit kerja sampai level terendah.
Pada akhir pertemuan juga dibagikan daftar penduduk wajib KTP yang belum merekam eKTP by name by address ke 16 Kecamatan se-Kota Semarang untuk dapat diteruskan ke warganya, dimana didalam daftar tersebut terdapat kolom status aktif/ meninggal/ pindah ataupun perubahan.
Dengan harapan setelah diterima warga, warga memilih kolom status dimaksud, pilihan cukup dilakukan dengan menconteng (v) kemudian setelah diconteng daftar tersebut dihimpun lagi dan dikembalikan secara berjenjang dari warga, RT, RW, Lurah, Camat dan selanjutnya diteruskan ke Dinas untuk dilakukan validasi data kependudukan.
Paralel dengan kegiatan penyitaan, bila diketemukan penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman eKTP, kepada penduduk yang bersangkutan diminta segera melakukan perekaman eKTP sebagaimana tersebut diatas.
Sebelum mengakhiri pertemuan itu Kadin mengajak para Camat se-Kota Semarang untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan kebijakan Pemerintah dengan adanya eKTP.
