DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PEREKEMAN DATA KTP-EL PEMULA

Ditulis pada 19 Agustus 2022 Print Friendly and PDF

Halooo Sahabat #GISA Dinas Dukcapil punya event nih untuk teman-teman yang berusia kurang 17th atau 16 th lebih, sudah bisa melakukan perekaman KTP-el lho... Jadi nanti pada saat usianya sudah 17th tinggal mengajukan cetak KTP-El aja. Kami buka pelayanan untuk perekaman data Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022.

Save the date yaa...