DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK PEMULA

Ditulis pada 19 September 2022 Print Friendly and PDF

Halooo Sahabat #GISA Dinas Dukcapil Kota Semarang hadir kembali untuk teman-teman yang berusia kurang dari 17 tahun atau 16 tahun lebih, sudah bisa melakukan perekaman KTP-el.. Jadi nanti pada saat usianya sudah 17th hanya perlu mengajukan permohonan cetak KTP-El saja.

Note : Untuk Wilayah Kecamatan Gayamsari pelayanan perekaman KTP-el dialihkan ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang

Jangan lewatkan kesempatan ini ya..

#semarangsemakinhebat
#disdukcapilkotasemarang