PEREKAMAN KTP-EL LANJUT USIA
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Bapak Drs. Mardiyanto menyarankan Bagi masyarakat yang tidak dapat melakukan perekaman KTP Elektronik di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Disdukcapil dikarenakan sakit, usia lanjut, ataupun penyakit laiinnya, masyarakat dapat membuat permohonan surat resmi Kepada Kepala Disdukcapil disertai fotocopy data kependudukan KTP/KK nomor telp. keluarga yang dapat dihubungi serta gambaran lokasi rumah kediaman dan dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Kec. Gayamsari Kota Semarang 50161, untuk dapat dilakukan perekaman dengan cara jemput bola/ petugas disdukcapil mendatangi rumah kediaman warga.
Perekaman anak berkebutuhan khusus 22 Februari 2017

Perekaman KTP Elektronik dirumah Ibu Sundarsih 81 Tahun dikarenakan sakit lanjut usia tidak mampu datang ke tempat perekaman data, tim dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang mendatangi rumahnya di Jl. Kalibanteng Kidul Kec. Ngaliyan Kota Semarang, keluarga yang mau perekaman data hanya menyiapkan colokan listrik untuk pemasangan komputer.

