DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL K0TA SEMARANG UNTUK MENERBITKAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) BAGI MASYARAKAT KHUSUSNYA BAGI PESERTA BANTUAN IUR (PBI)

Ditulis pada 28 Maret 2016 Print Friendly and PDF

PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL K0TA SEMARANG UNTUK MENERBITKAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) BAGI MASYARAKAT KHUSUSNYA BAGI PESERTA BANTUAN IUR (PBI)

1.      Penduduk yang sudah mendaftar di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik penduduk baru lahir atau kedatangan dari luar kota, setelah diajukan ke Tempat Perekaman Data Kependudukan Disdukcapil di Kecamatan (TPDK) / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka terbit Kartu Keluarga di Semarang.

2.      Selama ini dari BPJS sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang untuk link data Kependudukan.

3.      data kependudukan bersifat dinamin, karena setiap saat berubah dengan adanya proses LAMPID ( Lahir, Mati, Pindah, Datang ). Untuk perbaruan data, BPJS dapat me-Link data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.

4.      bagi penduduk Kota Semarang yang belum memiliki NIK disarankan untuk mengajukan permohonan dengan prosedur :

a)        mengisi formulir biodata

b)        melampirkan surat pernyataan turun temurun diketahui RT, RW dan Lurah.

c)         melampirkan dokumen yang dimiliki :

·         fotocopy surat nikah/ surat cerai bagi yang memiliki

·         fotocopy PBB/rekening listrik/rekening PDAM

·         bagi penduduk pendatang melampirkan surat pindah dari daerah asal

·         bagi penduduk baru lahir melampirkan :

ü  surat lahir dari bidan/rumah sakit/kelurahan

ü  fotocopy surat nikah orang tua

ü  fotocopy KTP Orang tua

ü  Kartu Keluarga Orang Tua

5.      untuk pembaharuan data dipersilahkan mendatangi kantor/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau BPJS Kesehatan sesuai fungsinya.

 


Konferensi pers BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan , Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tentang penerima KIS-PBI tidak dipungut biaya distribusi.