PENTINGNYA DATA KEPENDUDUKAN
Era administrasi kependudukan diawali dengan terbitnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
besertaberbagai peraturan pelaksanaannya.
Sistem baru administrasi kependudukan tersebut memuat seluruh data dan
informasi bagi setiap penduduk, mulai dari : biodata penduduk, pencatatan
kelahiran, kematian, sampai kepindahan. Misalnya, biodata penduduk akan menjadi
data awal gambaran penduduk dengan berbagai karakteristiknya seperti nama, NIK,
alamat, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan sebagainya. Lebih rinci dapat
dilihat pada blanko :
1.
F-1.01
: Formulir biodata penduduk untuk WNI
(per keluarga)
2.
F-1.02
: Formulir biodata penduduk untuk WNA
3.
F-1.03
: Formulir biodata penduduk untuk perubahan
data/tambahan anggota keluarga WNI
Dengan data lengkap tersebut akan mempermudah berbagai urusan yang
diperlukan masyarakat antara lain kebutuhan berupa berbagai macam pelayanan publik
dan pendayagunaan untuk kebijakan pembangunan.
Data kependudukan di era demokrasi sekarang ini mutlak diperlukan, disisi lain dibidang politik untuk keperluan
Pemilihan Kepala Daerah akan lebih mudah untuk penyusunan DAK2 dan DP4 guna
memperoleh bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan demikian registrasi penduduk akan semakin tertib sehingga akurasi hasil
DPS dan DPT akan semakin akurat.
Sekian, semoga bermanfaat (Lentera_hati)
