PENGHENTIAN PEMUNGUTAN DENDA KETERLAMBATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG
PENGHENTIAN PEMUNGUTAN DENDA KETERLAMBATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG
Dalam rangka Pelayanan Langsung terhadap masyarakat dan memperingati Hari Jadi Kota Semarang ke – 469 pada tanggal 2 Mei 2016 maka diberikan dispensasi penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang. Penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan akta kelahiran tersebut berlaku bagi anak berusia 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penghentian denda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

