DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PENERIMAAN PENGHARGAAN KATEGORI PELAYANAN KEGIATAN PEKPP TAHUN 2022

Ditulis pada 30 Januari 2023 Print Friendly and PDF

Semarang, 26 Januari 2023 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Yudi Hardianto Wibowo menerima penghargaan dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Kegiatan PEKPP Tahun 2022 dalam Lingkup Provinsi dan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dengan indeks kategori A.
.
Capaian Disdukcapil Kota Semarang ini semoga semakin memotivasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat Kota Semarang.
.
Selamat dan Sukses untuk Disdukcapil Kota Semarang
.
Dukcapil Kota Semarang...BISA...
.
#disdukcapilkotasemarang
#dukcapilkotasemarang
#pelayananprima
#kementrianpanrb