PENDUDUK RENTAN DIBERIKAN NIK DI KOTA SEMARANG
PENDUDUK RENTAN DIBERIKAN NIK DI KOTA SEMARANG
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
3. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
4. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
Disdukcapil Kota Semarang diwakili Ibu Wahyu Widiastuti, SIP selaku Kepala Seksi Pengawasan dan
Pengendalian
Memberikan
pelayanan penerbitan pelayanan penerbitan nik pada anak-anak panti asuhan
Ada
8 panti asuhan yang dikunjungi yaitu :
1. PANTI ASUHAN SOS DESA TARUNA
2. PANTI ASUHAN TUNAS RAJAWALI
3. PANTI ASUHAN AL-BAROKAH
4. PANTI ASUHAN AL-HIKMAH
5. PANTI ASUHAN YATIM PIATU GATOT SUBROTO
6. PANTI ASUHAN WREDA RINDANG ASIH
7. PANTI ASUHAN BAKTI ASIH CACAT GANDA
8. PANTI ASUHAN RAHMATAN LIL-ALAMIN














