DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PELAYANAN UNTUK WARGA PANTI PELAYANAN SOSOAL PMKS MARGO WIDODO

Ditulis pada 30 Januari 2023 Print Friendly and PDF

Hari ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang menerima kedatangan warga Panti Pelayanan Sosial PMKS Margo Widodo Kota Semarang yang akan melakukan perekaman data.
.
Disdukcapil Kota Semarang memberikan pelayanan untuk 26 orang anggota panti tersebut, 20 orang pelayanan Biometrik dan 6 orang pelayanan rekam KTP.
.
Terimakasih untuk Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah telah mengantarkan teman-teman dari Panti Pelayanan Sosial PMKS Margo Widodo Semarang untuk melakukan pencarian dan perekaman data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
.
.
.
#disdukcapilkotasemarang
#dukcapilkotasemarang
#semarangsemakinhebat
#bergerakbersama
#pelayananprima
#dinassosialprovinsijawatengah