DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG
bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri
PELAYANAN LANGSUNG TATAP MUKA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DISDUKCAPIL KOTA SEMARANG TUTUP
Ditulis pada 20 Maret 2020
PELAYANAN LANGSUNG/TATAP MUKA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DISDUKCAPIL KOTA SEMARANG UNTUK SEMENTARA DI TUTUP! DARI HARI : JUMAT, 20 MARET 2020 sampai SENIN, 30 MARET 2020 DIGANTI PELAYANAN ONLINE : http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
Untuk output / hasil pelayanan diserahkan / dapat diambil di masing-masing TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Disdukcapil Kecamatan
Pada menu “ Pelayanan Lainnya “ dapat digunakan untuk Legalisasi Dokumen Kependudukan dengan format : - Legalisasi - Nomor Kontak yang dapat dihubungi