DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PELAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL PADA EVENT PORWAKOS

Ditulis pada 10 Maret 2023 Print Friendly and PDF

Kamis, 09 Maret 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang berpartisipasi memberikan Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital pada event PORWAKOS Pekan Olah Raga Warga Kota Semarang dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Semarang ke 476 yang berlangsung di Lapangan Tri Lomba Juang Semarang.
.
Diharapkan partisipasi Disdukcapil Kota Semarang dalam event - event yang diselenggarakan Pemerintah Kota Semarang dapat menjangkau masyarakat dalam pengaktivasian Identitas Kependudukan Digital (IKD).
.
.
.
#disdukcapilkotasemarang
#dukcapilkotasemarang
#identitaskependudukandigital
#dukcapilgodigital
#dukcapilbisa
#dukcapilgisa