DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PELAYANAN AKHIR PEKAN DAN MALAM HARI SEPTEMBER 2022

Ditulis pada 02 September 2022 Print Friendly and PDF

Halooo Sahabat #GISA
Dinas Dukcapil Kota Semarang hadir kembali untuk pelayanan di akhir pekan dan malam hari.

Simak tanggal dan waktunya, dan jangan lupa semua pengurusan GRATIS.

Pelayanan di Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang dan 16 Kantor TPDK di Kecamatan :
- Semarang Tengah
- Semarang Barat
- Semarang Utara
- Semarang Timur
- Semarang Selatan
- Gayamsari
- Gajah Mungkur
- Genuk
- Pedurungan
- Candisari
- Banyumanik
- Gunungpati
- Tembalang
- Tugu
- Ngaliyan
- Mijen

#semarangsemakinhebat
#dukcapilkotasemarang