DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI OPERASI PASAR 2022

Ditulis pada 12 Desember 2022 Print Friendly and PDF

Selasa, 06 Desember 2022 Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang berpartisipasi memberikan pelayanan administrasi kependudukan dalam Pelaksanaan Operasi Pasar Tahun 2022 di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dalam rangka Penanganan Dampak Kenaikan Harga BBM.
.
.
#disdukcapilkotasemarang
#semarangsemakinhebat
#bergerakbersama
#Operasipasar2022
#kelurahanmuktiharjokidul
#kecamatanpedurungan