DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

PELAYANAN ADMINDUK BAGI KORBAN BENCANA BANJIR DI KEL. METESEH KEC. TEMBALANG

Ditulis pada 20 Januari 2023 Print Friendly and PDF

Hari ini tanggal 19 Januari 2023 Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang memberikan pelayanan pengurusan dokumen admintrasi kependudukan bagi warga Kel. Meteseh Kec. Tembalang yang terkena dampak bencana banjir beberapa waktu yang lalu.
.
Pelayanan yang bertempat di Masjid Ar Rahmah Cluster Dinar Indah Meteseh tersebut dilakukan juga penyerahan Akta Kematian yang diserahkan langsung oleh Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos. kepada ahli waris korban bencana banjir.
.
#disdukcapilkotasemarang
#dukcapilkotasemarang
#semarangsemakinhebat
#bergerakbersama
#pelayananadminduksemarang