MASA BERLAKU KTP NON ELEKTRONIK SESUAI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 112 TAHUN 2013 SEBAGAI REFERENSI

MASA BERLAKU KTP NON ELEKTRONIK
SESUAI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 112 TAHUN 2013 SEBAGAI REFERENSI
Pelaksanaan perekaman data KTP Elektronik sebagaimana diketahui telah dilaksanakan namun hasil pemutahiran data kependudukan menunjukkan penduduk wajib KTP belum seluruhnya memperoleh KTP Elektronik.
Sesuai ketentuan didalam peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Bahwa Masa Berlaku KTP Non Elektronik akan Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013.
Namun demikian untuk memberikan jaminan identitas penduduk, maka masa berlaku KTP Non Elektronik perlu diperpanjang sampai dengan penduduk wajib KTP memperoleh KTP Elektronik.
Dengan melihat ketentuan di dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menyebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP Elektronik sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014.
Selanjutnya ditingkat instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan KTP Penduduk yang memiliki KTP Non Elektronik dengna lingkup Kabupaten/Kota tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sebagaimana diatur dalam pasal 10B Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2013.
Kesimpulan : dengan memahami konstektual pembahasan KTP Elektronik diatas, maka masa berlaku KTP Non Elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. ( Lentera hati )
