DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

MARHABAN YAA RAMADHAN 1437H

Ditulis pada 10 Juni 2016 Print Friendly and PDF

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang setelah mengadakan Upacara rutin Apel Pagi dilanjutkan acara Silaturahmi dengan penuh suka cita untuk saling memaafkan, menjaga kekompakan dan soliditas antar pegawai, serta agar lebih siap menghadapi dan menjalankan ibadah puasa, Jum’at (10/06/2016). 

 

Drs. Mardiyanto selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kekompakan dan kerjasama selama ini. “Memasuki bulan puasa kinerja pelayanan harus tetap optimal melayani masyarakat”.