Kuota Rekam Data e-KTP Kota Semarang tidak terpenuhi
SEMARANG - Proses rekam data untuk KTP elektronik (e-KTP) di wilayah Kota Semarang dengan 16 kecamatan sampai batas akhir pada Oktober 2012, belum bisa memenuhi kuota yang ditetapkan, yakni 1. 250.000 wajib e-KTP. Karena sampai berakhirnya proses rekam data secara massal itu, baru mencapai 1.025.000 wajib KTP yang telah melakukan posres rekam data.
Meski demikian, proses rekam data masih terus berlangsung, terutama di kantor Dispendukcapil. Hal ini untuk melayani warga yang belum sempat melakukan perekaman, karena alasan kesibukan, luar kota/negeri atau hal-hal lain. Sampai menjelang paruh bulan Januari 2013 ini, proses e-KTP sampai pada tahap penyortiran, sementara secara fisik e-KTP yang diproses di Jakarta itu sudah jadi pada akhir 2012.
Proses penyortiran ini berlangsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota, di jalan Kanguru Semarang. Jika penyortiran berakhir akan diteruskan dengan aktivasi sebelum akhirnya e-KTP didistribusikan ke masing-masing kelurahan. "Paling cepat akhir Pebruari distribusi akan dimulai," kata Suryanto, Kasi Pendaftaran Indentitas Penduduk Dispendukcapil Kota, Selasa (8/1). "Ya, meski sebenarnya masa rekam data per kecamatan sudah berakhir, tapi berdasarkan izin dari Kemendagri, kami masih akan melayani proses rekam data dengan waktu yang tidak terbatas," sambung Suryanto.
http://www.suaramerdeka.com
