DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Kartu Identitas Anak (KIA)

Ditulis pada 25 September 2019 Print Friendly and PDF
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

PERSYARATAN KIA


KIA PEMULA

1.     Fotocopy Akta Kelahiran

2.     Fotocopy KK Kota Semarang

3.     Fotocopy KTP Orangtua

4.     Pas Foto 2x3 berwarna (2 lembar) untuk anak usia 5th keatas

(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)

KIA PERPANJANGAN

1.     KIA Asli

2.     Pas Foto 2x3

(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)

KIA RUSAK

1.     KIA Asli

2.     Fotocopy KK

KIA HILANG

1.     Surat Kehilangan Kepolisian

2.     Fotocopy KK

CP : 085640506119

cara daftar online : Youtube 
KTP DAN KIA DUKCAPIL KOTA SEMARANG