KUNJUNGAN KERJA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAWA TENGAH
KUNJUNGAN KERJA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN
PROVINSI JAWA TENGAH
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Drs. Mardiyanto dengan didampingi Kepala Bidang Data Dan Dokumen Kependududkan Indra Budi Tjahjono, SH menerima kunjungan kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah beserta rombongan Wartawan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 16 desember 2015.
Diisi dengan diskusi dan tanya jawab serta kunjungan ke Gedung Penyimpanan Arsip Dokumen Akta Akta Pencatatan Sipil.
Diskusi dan tanya jawab :
1. Berapa jumlah penduduk layanan harian dan jumlah penduduk hasil pembersihan/konsolidasi dengan pusat?
Jawaban :
Jumlah Penduduk Kota Semarang sesuai dengan pelayanan harian adalah 1.775.666, jumlah Penduduk Kota Semarang pada semester I tahun 2015 hasil pembersihan/konsolidasi dengna pusat adalah 1.623.358
2. Berapa jumlah penduduk/orang meninggal dan presentase kepemilikan akta kematian di tahun 2015?
Jawaban :
Jumlah penduduk meninggal di tahun 2015 per tanggal 27 november 2015 adalah 13.353 orang, sedangkan kepemilikan akta kematian yang sudah berhasil diberikan sebanyak 2.282 lembar, sehingga prosentasi kepemilikan akta kematian sebesar 17 persen.
3. Berapa jumlah riil Penduduk Kota Semarang dan berapa persen kepemilikan Akta Kelahiran?
Jawab :
Berdasarkan statistik data pelayanan penduduk riil Kota Semarang per tanggal 27 november 2015 sebesar 1.774.334 orang, sedangkan presentasi kepemilikan Akta Kelahiran yang sudah berhasil dicapi sebesar 73,95 persen atau setara dengan 462.215 orang pemilik Akta Kelahiran.
4. Apakah ada arsip tertua di Kota Semarang?
Jawab :
Pemerintah Kota Semarang melalui dinas Kependududkan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang masih berhasil menyimpan arsip kelahiran terhitung tahun 1800an.
Arsip dimaksud masih dapat dibaca dan tersimpan dengan baik di almari khusus arsip.
5. Bagaimana sistem penyimpanannya?
Jawab :
Sistem Penyimpanan Dokumen Akta-Akta Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut :
1. Penyimpanan Berkas :
1) Berkas hasil proses dari bidang pencatatan sipil yang telah selesai dikirim Ke Bidang Data Dan Dokumen Kependudukan dengan seksi pemeliharaan dan penyimpanan dengan ruang arsip ;
2) Berkas di cek kembali ;
3) Diagenda sesuai dengna berkas yang dikirim ;
4) Penomoran agenda (berkas dinyatakan lengkap) ;
5) Pengepakan (dimasukkan didalam kardus arsip) ;
6) Penataan (sesuai dengna nomor urut agenda dan tahun serta tanggal terbit akta) ;
7) Penyimpanan di rak arsip.
2. Penyimpanan Register :
a) Pembukuan register (sesuai dengna nomor agenda diberkas) ;
b) Pembendelan register (1 bendel 4 buku isi 200 lembar register) ;
c) Dihimpun di almari (selama keluar ada penjilidan) ;
d) Setelah dilakukan penjilidan register (di cek kembali sesuai dengan urutan nomor dan tahun) ;
e) Penyimpanan di almari roll o’pack.
