KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEUMUR HIDUP
Pengumuman!
Mendagri
Ingatkan Lagi: e-KTP Kadaluwarsa Tetap Berlaku Seumur Hidup
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan informasi mengenai e-KTP yang
berlaku seumur hidup. Jadi bila KTP Anda sudah e-KTP, itu artinya berlaku
seumur hidup. Walau ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu tetap
berlaku seumur hidup.
“e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir,
sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku,” terang Tjahjo, Jumat
(29/1/2016).
jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus
perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa
digunakan.
“e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur
hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku,”
terang dia.
Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP
kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat
penting.
“e-KTP yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup,”
http://www.e-ktp.com/
DOWNLOAD DISINI : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/75/Surat-Edaran-Mendagri-Nomor-470296SJ-tentang-KTP-el-Berlaku-Seumur-Hidup-Untuk-Gubernur-BupatiWalikota

