KARTU IDENTITAS ANAK KIA

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Semarang Adi Tri Hananto saat memberikan keterangan kepada
awak media di Media Centre Balai Kota Semarang, Jumat (11/1/2019).
SEMARANG,
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Semarang menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu
atau kabar yang beredar, bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) diwajibkan bagi
setiap anak untuk digunakan saat pendaftaran masuk sekolah. Sampai hari
ini, kebijakan Pemkot Semarang, KIA belum menjadi syarat wajib untuk masuk
sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Adi Tri Hananto di Media
Centre, Balai Kota Semarang, Jumat (11/1).
"Hasil itu setelah kami koordinasikan dengan Dinas
Pendidikan. Dan kebijakan ini dilatarbelakangi karena belum semua anak di
Kota Semarang ini memiliki KIA atau KTP anak. Sedangkan untuk jumlah anak di
Kota Semarang berjumlah sekitar 400.000 anak, dan yang sudah memiliki KIA baru
kurang lebih 60.000 anak, "terangnya.
Ditegaskan Adi, memang sebagian besar anak di Kota
Semarang belum memiliki KIA. Dan KIA itu juga sesuai dengan ketentuan
peraturan Kemendagri no 2 tahun 2016, bahwa KIA akan diberlakukan secara
bertahap sampai tahun 2019.
"Bagi masyarakat yang ingin membuat KIA, syaratnya
ada surat permohonan, lalu ada persyaratan lain yang harus disiapkan seperti
fotokopi KK, identitas orangtua, surat nikah dan pas photo anak. Memang
ada manfaatnya untuk anak yang sudah memiliki identitas anak, seperti
membuka rekening bank, membeli tiket pesawat, sehingga tidak susah membawa KK
saat bepergian dan lebih praktis. Memang saat ini banyak pemohon yang ingin
membuat KIA cenderung meningkat tajam, namun masih bisa dilayani,
"pungkasnya.
Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. akta kelahiran asli + fotocopy
2. KK orang tua + fotocopy
3. KTP asli kedua orangtua + fotocopy
4. Foto 3x4 untuk genap background berwarna biru, ganjil
warna merah (umur 5 tahun ke bawah tdk perlu)
*Pendaftaran oleh orangtua kandung di
Disdukcapil Kota Semarang
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/159522/disdukcapil-masyarakat-jangan-terpancing-dengan-isu-kia-untuk-masuk-sekolah
