DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa bersama Kepala Disdukcapil Kota Semarang Drs. Mardiyanto melihat Arsip Akta Tahun 1828

Ditulis pada 13 Mei 2016 Print Friendly and PDF

Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa melihat langsung di CCTV ruang control Kepala Dinas untuk memantau kegiatan petugas Disdukcapil, selanjutnya di Ruang Arsip Ibu Diah juga melihat langsung ARsip Akta dari Tahun 1828 masih ada dan masih terbaca karena perawatan dengan baik. (28-04-2016)