DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG
bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Ditulis pada 19 Agustus 2022
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Kami
keluarga besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
mengucapkan Selamat memperingati hari Kemerdekaan yang ke 77.