Akta Kelahiran Gratis Untuk Penduduk Semarang
Semarang - Tingginya animo masyarakat Kota Semarang dalam mengurus akta kelahiran Nampak dibeberapa minggu terakhir bulan desember 2013 di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Hal ini terjadi karena Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaSemarang memberikan Kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran.Menurut salah seorang warga, Yuni warga Gunungsari Candisari mengatakan bahwa kebijakan ini sangatlah membantu warga Kota Semarang, karena ia mendaftarkan akta kelahiran untuk dua anaknya yang semua terlambat dibuatkan akte, walaupun harus berdesak-desakkan untuk mendaftarkannya. Dan ia juga berharap kedepan untuk Akta Kelahiran ini digratiskan semua.
Akan tetapi kondisi seperti ini sudah diantisipasi oleh dinas, seperti yang disampaikan oleh Meta Natalie Priansari, SH, MKn., Kepala bidang Pencatatan Sipil bahwa menghadapi banyaknya jumlah pemohon Akta Kelahiran, pihaknya sudah mengerahkan semua staf bidang Pencatatan Sipil dan bidang terkait untuk melayani permohonan akta ini sampai berakhirnya masa pembebasan denda keterlambatan pengurusan akte ini pada tanggal 31 Desember 2013.
