DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

AYO NAIK ANGKUTAN UMUM DAN ANGKUTAN ONLINE

Ditulis pada 27 September 2022 Print Friendly and PDF

Halooo Sahabat #GISA..
.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor : B/3734/061.2/IX/2022 Tentang Pelaksanaan Program Penggunaan Jasa Angkutan Umum dan Angkutan Berbasis Online Setiap Hari Rabu di Kota Semarang, bahwa dalam rangka turut serta membantu menurunkan emisi gas buang untuk mendukung kota ramah lingkungan serta mendukung penggunaan transportasi umum dan berbasis Online di Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut :
.
- Bagi Pegawai di Lingkungan Disdukcapil Kota Semarang :
o Dilarang menggunakan kendaraan dinas/pribadi
o Untuk kepentingan bekerja dapat menggunakan transportasi umum/berbasis Online
.
- Bagi Masyarakat :
o Dihimbau untuk dapat mengikuti program tersebut, dan tidak diperbolehkan ada kendaraan yang terparkir di lingkungan kantor Disdukcapil Kota Semarang
.
Penggunaan transportasi umum & Online pada hari :
Rabu, 28 September 2022
Rabu, 05 Oktober 2022
Rabu, 12 Oktober 2022
Rabu, 19 Oktober 2022
Rabu, 26 Oktober 2022
Rabu, 02 November 2022
#semarangsemakinhebat
#disdukcapilkotasemarang
#ojekonline