DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

APRESIASI WARGA MASYARAKAT KOTA SEMARANG ATAS PELAYANAN DISDUKCAPIL

Ditulis pada 04 Januari 2023 Print Friendly and PDF

Terima kasih atas apresiasi yang diberikan warga Kota Semarang kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang atas pelayanan administrasi kependudukan .
.
Semoga kedepannya kami bisa #bergerakbersama menjadikan #semarangsemakinhebat dan semakin baik lagi dalam memberikan #PELAYANANPrima
.
#disdukcapilkotasemarang
#dukcapilkotasemarang
#semarangsemakinhebat
#pelayananprima
#bergerakbersama